Tajuk
Kebijakan dan kebijaksanaan
TAK ada kejutan kejutan dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kamis (4/3) malam kemarin. Dalam pidatonya presiden (SBY) tetap membela keputusan bailout adalah keputusan tepat. Dalam kondisi seperti ini, etiskah seorang presiden mengatakan tidak ada masalah dalam kasus Century, setelah DPR menyatakan ada pelanggaran bailout Century, dan begitu besar tuntutan rakyat adanya pernyataan bersalah dari SBY.
Rasanya tidaklan etis dalam posisi seperti sekarang ini, dimana sudah sangatlah terang benderang adanya kesalahan bailout yang dilakukan Sri Mulyani dan Budiono tidak bisa dipidanakan.
SBY mungkin lupa, kebijakan penyelamatan bank yang kini berganti nama menjadi Mutiara itu tetap bias pidana. Kebijakan bisa dipidanakan jika sejak awal sudah ada niat jahat atau dalam istilah hukum disebut opzet. Dan niat jahat itu misalnya dibuktikan dengan adanya upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan.
Sekarang marilah kita tanyakan pada nurani kita, mungkin saat itu Sri Mulyani maupun Budiono tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri , tapi imbas dari kebijakannya itu nyatanya bisa memperkaya orang lain. Lantas, masihkah keduanya tidak bisa dipidana?
Meminjam apa yang pernah diungkapkan Prof Gayus Lumbuun, kebijakan bisa diperlakukan proses hukum, penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari, Korupsi, kolusi dan Nepotisme. Kebijakan publik harus sesuai dengan aturan. Karenanya apa yang diungkapkan SBY adalah keliru.
Yang akan kita lihat apakah ini kebijakan atau kebijaksanaan. Memang kebijaksanaan tidak bisa diproses hukum. Tapi untuk mengatur kebijakan harus ada kebijaksanaan, yang ini ada koridornya. Nah kalau kebijaksanaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Tetapi kebijaksanaan itu harus ada motivasi, harus ada kompetensi, tidak untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum. Mengenai posisi di bailout Century, dari dua segi tersebut melanggar aturan. Kompetensi jelas, BI, KSSK, JPS. Untuk kepentingan diri sendiri, terbukti Tantular menikmati.
Karenanya, dengan posisi seperti itu seharusnya sikap SBY adalah mendukung langkah-langkah lanjutan dalam proses hukum seperti yang direkomendasikan DPR dengan mendoran KPK untuk lebih intensif melakukan penyelidikan kasus Century. Bukan malah melindungi kepentingan pribadinya. Bagaimana Pak Presiden?
Opini
Paragraf 2
Rasanya tidaklah etis dalam posisi seperti sekaran ini, dimana sudah sangatlah terang benderang adanya kesalahan dalam bailout Century, SBY masih dengan lantangnya menyatakan kebijakan bailout yang dilakukan oleh Sri Mulyani dan Budiono tidak bisa dipidanakan.
Paragraf 3 –
SBY mungkin lupa, kebijakan penyelamatan bank yang kini diganti nama menjadi Mutiara itu tetap bias dipidana.
Paragraf 4 –
Sekaran marilah kita tanyakan pada nurani kita, mungkin saat itu Sri Mulyani maupun Budioano tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, tapi imbas dari kebijakannya itu nyatanya bisa memperkaya orang lain.
Paragraf 6 –
arenanya dengan posisi seperti itu seharusnya sikap SBY adalah mendukun langkah-langkah lanjutan dalam proses hukum seperti yang direkomendasikan DPR dengan mendorong Century.
Fakta
Paragraf 1 –
TAK ada kejutan-kejutan dalam pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kamis (4/3) malam kemarin. Dalam pidatonya, SBY tetap membela keputusan bailout adalah keputusan tepat. Dalam kondisi seperti ini, etiskah seorang presiden mengatakan tidak ada masalah dalam kasus Century, setelah DPR menyatakan ada pelanggaran bailout Century, dan begitu besar tuntutan rakyat adanya pernyataan dari SBY?
Paragraf 4 –
Meminjam apa yang pernah di ungkapkan Prof Gayus Lumbuun, kebijakan bisa diperlakukan proses hukum, dikriminalkan, sesuai UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kebijakan publik harus sesuai dengan aturan. Karenanya apa yang diungkapkan SBY keliru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar